TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bermula dari kenalan dan bertukar nomor hanphone (HP), SL (17) menjadi korban seksual.
Wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Perum Dian Istana Wiyung Surabaya disetubuhi tiga pemuda hingga hampil 6 bulan.
Tiga pemuda yang menggauli korban yang berasal dari Ngawi, yakni Abdul Rohman (18), M Andi (21) dan Abdul Mutolib (29).
Ketiganya berasal dari Probolinggo itu menyetubuhi korban di rumah majikannya pada bulan April - Juni 2017.
Kejadian yang dilakukan tiga pelaku itu, bermula saat mereka berkenalan dan bertukar nomor HP dengan korban.
Saat itu para pelaku sedang bekerja renovasi rumah yang berada di belakang rumah majikan korban.
"Saat korban menjemur pakaian di lantai dua dan saling bertukar nomor HP. Mereka kemudian berkomunikasi melalui SMS (pesan singkat)," sebut Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol M Rasyad AM, Kamis (16/11/2017).
Setelah intens berkomunikasi lewat SMS, Abdul Rohman mengajak ketemuan korban pada April 2017.
Keduanya akhirnya bertemu di lantai 2 rumah majikan korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang.
Saat bertemu di lantai dua tempat biasa menjemur pakaian, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Korban pun luluh dan mau melayani keinginan pelaku.
Beberapa hari kemudian, giliran M Andi yang beraksi. Dia mengajak ketemu korban dan dengan cara yang sama terjadilah persetubuhan di rumah majikan korban.
Perbuatan persetubuhan ternyata belum berhenti. Setelah Abdul Rohman dan Andi bisa mengauli korban, Abdul Mutolib ikut-ikutan juga. Dia melampiskan nafsu seksnya dengan korban.
Seakan puas bisa mengguli korban secara sendiri-sendiri, ketiga pemuda itu 'bersepakat' bertemu dan mengajak berhubungan seks dengan korban secara barengan.
Ketiga pemuda itu bergantian menyetubuhi korban pada suatu malam di bulan Juni 2017.
"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah majikan korban saat keluar. Perbuatan dilakukan secara berulang-ulang hinga korban sekarang hamil enam bulan. padahal korban masih berada di bawah umur (17 tahun)," tutur Rasyad.
Karena hamil, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Wiyung. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wiyung pun memburu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
"Kami sempat kesulitan menemukan pelaku, karena kerjanya sudah pindah. Tapi akhirnya bisa bisa ditemukan di proyek renovasi rumah di Kenjeran," terang Rasyad.
Andi mengaku, dirinya dan teman-temannya kerap dipancing korban. Setiap jemur pakaian di lantai dua, korban sering menggangu dan menggodanya.
"Dia (SL) setiap bertemu memancing-mancing, sehingga saya dan teman tergoda. Saya berhubungan badan sampai lima kali, kemudan yang lainnya ada yang empat dan tiga kali," tutur Andi sambil menundukan kepalanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76 d Jo 81 UUR1 No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UUR1 No. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. fat