News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trio Penadah Motor di Surabaya Masuk Bui Bareng

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga orang teman yang merupakan tetangga di kampung Jl Nyamplungan Semampir, Surabaya kompak masuk bui bereng.

Ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya lantaranjadi penadah kendaraan bermotor curian.

Ketiganya adalah Samsul Arifin (23), M Farid (33) dan Arif Ariyanto (25).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, kasus ini bermula Imam yang memerintah tersangka Farid untuk menghubungi Arifin melalui ponsel jika Imam akan menjual sepeda motor Mega Pro. Akhirnya, mereka sepakat bertemu di Jl Nyamplungan Gang 12 Surabaya.

“Saat itu Imam sudah mengatakan jika sepeda motor tersebut hasil dari mencuri dari daerah Sidoarjo,” kata Lily ,Kamis (16/11/2017).

Dalam transaksi itu, Samsul hanya bisa membayar motor tersebut sebesar Rp. 700 ribu. Namun saat itu tidak terjadi kesepakatan.

Baru keesokan harinya, mereka sepakat dalam jual beli motor curian itu. Kesepakatan harga untuk pembelian motor tersebut sebesar Rp.700 ribu.

Oleh Arifin, motor tersebut dibayar dengan harga Rp. 700 ribu, tetapi dipotong hutangnya Imam sebesar Rp 150 ribu, sehingga Imam hanya menerima Rp. 550 ribu.

Berdasarkan laporan dari korbannya, Abdul Aziz, warga Kedung Anyar Surabaya, tim Anti Bandit melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk ketiga pada, Selasa (14/11/2017) di daerah tempat tinggalnya.

Samsul Arifin tertangkap lebih dahulu, lalu dikembangkan hingga dua pelaku lainnya dapat juga tertangkap. Dari tiga jaringan pendah motor curian itu, polisi menyita 1 BPKB sepeda motor honda mega pro nomor polisi W 2393 KZ, 1 STNK dan 1 motor Honda Mega Pro nopol M 5344 AS milik korbannya sevafai barang bukti.

Di hadapan Polisi, tiga warga bertetangga ini mengaku jika yang mempunyai ide mencuri adalah Imam. Pelaku yang satu ini, kini dalam pengejaran polisi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 480 KUHP Jo 363 KUHP tenatang pertolongan jahat atau penadahan. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini