Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada sembilan taruna Akademi Kepolisian.
Kesembilan taruna Akpol ini menjadi terdakwa penganiayaan adik tingkatnya.
"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama enam bulan," ujar ketua Majelis Hakim, Casmaya, Jumat (17/11/2017).
Atas putusan hakim itu, kuasa hukum para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau akan melakukan banding.
Baca: Vonis Enam Bulan Penjara Membuat Keluarga Sembilan Taruna Akpol Menangis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang yan hadir dalam sidang juga mengatakan pikir pikir.
Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.
Kuasa hukum terdakwa, D Djunaedi, mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Brondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya
"Apapun yang diputuskan majelis hakim itu merupakan usaha maksimal. Kami mengucapkan terima kasih, patur bersyukur karena nurani hakim di negeri ini masih ada," kata Djunaedi.
Menurut Djunaedi, pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga para terdakwa apakan menerima putusan hakim atau tidak.