Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) BKK Tegal Selatan, Susnani Yudiningsih membacakan pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/11/2017).
Di depan majelis hakim, Susnani melalui kuasa hukumnya, Andreas Hijrah Airudin, memohon kepada majelis hakim agar mengurangi tuntutan hukuman kliennya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Susnani dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Selain itu, Susnani juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 445 juta subsider satu tahun penjara.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar tuntutan sebelumnya pasal 2 diubah menjadi pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Andreas.
Menurut Andreas, kliennya hanya ibu rumah tangga biasa yang menjadi perantara dalam kasus tersebut.
Kliennya tidak akan menerima uang dari BKK Tegal Selatan apabila tidak ada persetujuan dari pegawai BKK.
"Pegawai BKK ini membuka kelonggaran bagi klien kami. Kalau tidak ada kelonggaran tidak mungkin klien kami menerima uang," katanya.
Andreas mengatakan, semua pencairan kredit dari BKK Tegal Selatan langsung diterima oleh nasabah. Setelah nasabah menerima, barulah kliennya mendapatkan bagian.
"Harusnya bank menagih ke nasabah, bukan ke klien kami," katanya.
Dia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dari tuntutan empat tahun penjara menjadi satu tahun penjara.
Denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dikurangi menjadi Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
"Tuntutan uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya Rp 445 juta subsider satu tahun kami memohon dikurangi menjadi subsider satu bulan," pungkasnya.