Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Proses pemusnahan ganja seberat 2,8 ton menggunakan alat khusus di kawasan pabrik PT Indocement, Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/2017).
Proses pemusnahan ganja dihadiri kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, pejabat Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong.
Pemusnahan ganja sebanyak itu dilakukan di lokasi khusus di areal pabrik yang tidak semua orang boleh masuk.
Sejumlah awak media yang ikut dalam kegiatan tersebut tidak bisa melihat langsung proses pemusnahan tersebut.
Baca: Polres Simeulue Gelar Amankan Empat Tersangka Pengedar Ekstasi dan Ganja
"Memang untuk masuk kedalam itu dibatasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartono.
Bambang menjelaskan, ganja tersebut dimusnahkan menggunakan alat khusus untuk mengolah semen.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara sejak tahun 2015.
Menurutnya, barang bukti ganja seberat 2,8 ton itu merupakan pengungkapan Polres Bogor di rest area Sentul, Kabupaten Bogor dua tahun lalu.
"Tersangka atasnama Taufik Hidayat semula divonis bebas oleh majelis hakim, tapi setela dijukan kasasi ke Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan bersalah sehingga divonis 10 tahun penjara sejak bulan agustus lalu," ujarnya usai pemusnahan.
Bambang menambahkan, pemusnahan sengaja dilakukan dengan menggunakan alat milik PT Indocement lantaran pihaknya maupun BNN tidak memiliki alat yang cukup untuk memusnahkan barang bukti sebanyak itu.
"Kalau tadi itu suhunya sekitar 100 derajat celcius, sehingga langsung musnah dan prosesnya lebih cepat," ungkapnya.
Komjen Budi Waseso mengatakan, terungkapanya kasus ganja seberat 2,8 ton oleh Polres Bogor merupakan prestasi yang luar biasa.
"Sebenarnya kalau dipikir-pikir hukuman 10 tahun itu sangat ringan, karena ganja sebanyak itu yang menjadi korban bisa jutaan manusia," ujar jenderal bintang tiga itu.