Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Puluhan Warga Bengkong Kolam mempertanyakan laporan penipuan yang mereka buat sekitar tiga bulan lalu di Unit Harda Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/11/2017) siang.
Laporan ini terkait penggelapan uang koperasi yang di lakukan oleh Awisman, pengurus koperasi yang di tunjuk warga sekitar.
Uang yang di simpan di Koperasi Bhinika Jaya tersebut adalah uang pembayaran WTO oleh warga Bengkong Kolam dan pembentukan koperasi ini atas permintaa BP Batam.
Sahit warga Bengkong Kolam yang di temui di Polresta Barelang mengatakan, awalnya mereka membuat Koperasi untuk pembayaran WTO ke BP
Batam. Untuk meringankan makanya mereka membentuk Koperasi yang berbadan hukum. Nantinya koperasi ini yang membayarkan uang WTO ke BP Batam.
Baca: Darmin Nasution Tunjuk Sekretarisnya Jadi Kepala BP Batam
"Warga Kapling Bengkong Kolam Sudah membayar sejak 2009 lalu. Kita mencicil tiap bulan sesuai WTO kita masing-masing," sebut Sahit.
Kemudian setelah enam tahun, BP Batam mengatakan koperasi yang mengelola uang warga tidak sepenuhnya memberikan uang warga kepada BP Batam.
"Di sana ada sekitar 500 warga. Kami mencicil tiap bulan. Setidaknya uang yang sudah terkumpul itu sebanyak Rp 4,3 Milyar," sambungnya.
Namun sayang, uang yang dibayarkan oleh pihak koperasi hanya sebanyak Rp 1,6 miliar saja. Maka dari itu pihak warga melaporkan polisi.
"Kami kesini untuk mempertanyakan kejelasan kasus. Sudah hampir tiga bulan kami membuat laporan belum ada tindakan polisi. Orangnya gak pernah di tangkap. Sekarang kepala koperasi itu masih berkeliaran," sambungnya.
Hal yang sama juga di katakan Hendri.
Menurutnya, dirinya membayar uang sekitar Rp 8 juta dan satu meter rumah di hargai Rp 80 ribu.
"Nah uang saya ternyata tidak disetor bahkan selain uang WTO ini kita juga membayar uang ukur juga," katanya. (koe)