Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkanain
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Pihak keluarga Karnadi alias Gincu, warga Kampung Induk Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, akhirnya memenuhi janjinya untuk menyerahkan Karnadi ke polisi dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Tersangka Karnadi diserahkan pihak keluarga didampingi Sekdes Gedung Meneng kepada Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo di Polres Tulangbawang, Kamis, 23 November 2017 siang.
Karnadi merupakan target operasi (TO) Sikat Krakatau Polres Tuba yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dari tiga kasus yang dilaporkan ke polisi.
Polisi sempat menangkap Karnadi di rumahnya pada Selasa, 21 November 2017 lalu sekitar pukul 04.00.
Upaya aparat kepolisian membawa tersangka gagal lantaran mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.
Seratusan warga mengepung dan menyerang polisi yang cuma berjumlah 13 orang.
Seorang anggota polisi pun mengalami luka akibat penyerangan tersebut.
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengucapkan terimakasih atas partisipasi dan itikad baik keluarga yang mau menyerahkan tersangka.
"Ini menjadi bukti bahwa warga dan pihak keluarga punya itikad baik menyerahkan tersangka. Ini salah satu upaya untuk sama-sama menjaga kamtibmas. Yakinkan kepada kami, tersangka diproses hukum supaya untuk memberi efek jera," kata Raswanto, saat jumpa pers di Mapolres Tulangbawang, Kamis siang.
Paman Gincu, Sanusi mengatakan, penyerahan tersangka itu berdasakan hasil musyawarah pihak keluarga selama kurun waktu 2 x 24 jam.
Pihak keluarga, kata Sanusi, menyerahkan proses hukum tersangka kepada polisi.
"Memang kami sempat membujuk keponakan kami supaya mau menyerahkan diri. Makanya kami minta waktu 2 hari sama polisi," kata Sanusi saat konferensi pers.
Sementara tersangka Karnadi mengaku pada malam penangkapan yang berujung pengepungan oleh massa terhadap polisi sempat lari ke semak belukar untuk lari dari buruan polisi.
"Sempat lari ke hutan," singkatnya.