Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus korupsi yang melibatkan Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza dan wakil direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/11/2017).
Dalam sidang kali ini, hadir beberapa saksi yang berasal dari berbagai golongan seperti pengusaha bernama Sadat Faris dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Irkar Yuswan Appendi.
Dalam kesaksiannya, Irkar mengatakan di depan majelis hakim yang diketuai Sulistyono, peran Amir Mirza sangat kuat dalam menata birokrasi di Kota Tegal.
Dia menuturkan, sesuai instrukri Walikota, segala macam mutasi hingga promosi jabatan di Pemkot Tegal harus seizin Amir Mirza.
Meski hanya orang kepercayaan Siti Masitha, Amir Mirza bahkan memiliki ruang kerja yang berada di dalam kompleks rumah dinas tepatnya di bagian belakang.
Beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Tegal kerap berkunjung dan menemui Amir Mirza di ruang itu.
"Walikota mengenalkan Pak Mirza sebagai sepupu," kata Irkar.
Dalam sidang juga terungkap uang yang disetorkan kepada Siti Masitha dan Amir Mirza melalui asisten rumah tangga di rumah dinas Walikota Tegal bernama Sri Murni.
Sri Murni beberapa kali menerima setoran dana baik tunai maupun transfer.
Bahkan setoran kepada Siti Masitha sempat dilakukan sehari sebelum Siti Masitha terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.