News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sadis, Warga Ini Dituduh Curi Singkong Parut, Ditahan dan Disiksa di Markas Tentara Hinggsa Tewas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Mereka berjanji memberikan uang dengan jumlah itu hingga sembilan bulan ke depan.

"Namun, atas pendampingan kami, YN sudah melapor atas tewasnya suaminya pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. Surat (laporan) nomor LP/30/XI/2017."

"YN juga sudah melapor ke Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan," ujar Yati.

Setelah aduan itu, anggota pos satgas mendatangi kediaman YN. Mereka menanyakan keberadaan YN yang kebetulan tidak ada di rumah.

"Terhadap fakta–fakta di atas, kami menganalisis, dalam kasus kematian La Gode terdapat pola–pola yang dipakai anggota pos satgas dan anggota pospol membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi."

"La Gode sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini dengan dicari–cari kesalahannya. La Gode dianggap melakukan tindak pidana sehingga pantas disiksa hingga tewas," ujar Yati.

"Kami juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil seperti ini," lanjutnya.

Lapor LPSK

Yati sudah bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa siang.

Kontras mendesak LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap YN beserta keluarganya.

LPSK secara khusus diminta untuk melindungi saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan aparat kepada Gode.

"Selain itu, Kontras juga mendesak LPSK mengawal proses hukum yang tengah berjalan, baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara, maupun Polda Maluku Utara," ujar Yati. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini