News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asset Nyonya Meneer Telah Dilelang, Hak Karyawan Belum Diberikan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejak 2015, Nyonya Meneer sudah terlilit utang kepada 35 kreditur.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Tim kuasa hukum buruh dan pengusaha asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santosa, mengeluhkan belum adanya pengembalian uang sisa penjualan lelang terkait kepailitan PT Nyonya Meneer.

Kuasa hukum Hendrianto, Eka Widhiaro, mengatakan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua masih menahan uang sisa penjualan lelang yang harusnya segera dikembalikan ke kurator.

Eka mengatakan, uang hasil lelang itu nantinya akan dibagikan kepada para kreditur.

Eka juga menuding adanya indikasi penggelapan terkait tidak adanya kejelasan dari proses lelang.

Menurut Eka, BPD Papua menikmati keuntungan dari bunga simpanan.

Baca: Tempat Pelelangan Ikan di Indramayu Sepi, Nelayan Absen Melaut Akibat Cuaca Buruk

Eka mengatakan pihaknya akan melaporkan hal itu ke Polda Jateng, Bank Indonesia dam Otoritas Jasa Keuangan.

"Uang hasil sisa penjualan lelang hak para kreditur. Dari informasi kurator sisanya diperkirakan Rp 15 milyar tapi belum diberitahukan ke kami. Tidak ada transparansi, bahkan kurator sudah menyurati namun belum ada tanggapan. Katanya masalah birokrasi," kata Eka.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Theodorus Yosef Parera, mengatakan, berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang dinyatakan pailit wajib membayar hak karyawan.

"Hak hak karyawan dulu yang dipenuhi. Itu wajib," kata Yosep Parera kepada Tribun Jateng, Senin (4/12/2017).

Yosep menuturkan, setiap aset perusahaan yang dipegang oleh pibak ketiga sebagai jaminan harus dipotong terlebih dahulu untuk hak hak karyawan.

Apabila kurator tidak membayarkan hak hak karyawan PT Nyonya Meneer, Yosep menegaskan pihaknya akan menyiapkan gugatan ke debitur yang melelang aset.

"Kurator wajib menyampaikan ke semua pihak. Kalau hak hak karyawan tidak dibayarkan maka kami, Peradi Kota Semarang akan berdiskusi menyiapkan gugatan ke debitur yang melelang. Bank Papua dan debitur lain, tidak hanya Bank Papua," katanya.

Yosep mengatakan, aset PT Nyonya Meneer di Bank Papua telah dilelang sehingga seharusnya hasil lelang tersebut disampaikan ke seluru kreditur.

"Ternyata asetnya sudah dipegang debitur, ada kemungkinan kurator tidak mengetahui. Hasil ini nantinya akan kami diskusikan lagi sambil menyiapkan surat kuasa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini