Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Ratusan tenaga kerja pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Kayan I, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Selor-Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, menggelar aksi mogok kerja di dermaga Pelabuhan Kayan I, Senin (4/12/2017).
Aksi mogok sekaligus orasi itu disuarakan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri yang substansinya akan meniadakan koperasi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Mereka menginginkan Koperasi TKBM tetap dipertahankan sebagai pengerah tenaga kerja di pelabuhan sesuai Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputi serta Perubahan KM 35 Tahun 2017.
Baca: Warga Gotong Jenazah Mesak Menyusuri Hutan Belantara Selama Sehari karena Tak Mampu Sewa Pesawat
Ketua Koperasi TKBM Putra Rimba Kayan I Tanjung Selor, Merang Mentan, mengatakan sedikitnya 120 tenaga kerja bongkar muat menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pelabuhan.
Ketika koperasi dihapuskan, diganti dengan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas maka ratusan tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan.
Mereka juga terancam tak dapat kesempatan bekerja kembali di pelabuhan jika tenaga kerja dikelola oleh Perseroan Terbatas.
"Kalau berbentuk PT maka tenaga kerja diperlakukan sesukanya. Dan tenaga kerjanya bisa berasal dari luar negeri. Kalau koperasi, tetap memakai tenaga kerja yang ada dalam koperasi itu," katanya.
"Dan ketika berbentuk PT, maka keuntungan akan didapat oleh PT itu. Kalau koperasi, keuntungannya dirasakan bersama," tambah Merang.
Di bawah Koperasi TKBM Putra Rimba bernaung hampir 500 anggota. Rinciannya 120 anggota di Pelabuhan Kayan I, 40 anggota di Kayan VI, dan 300an di loading point Tanah Kuning.
Baca: Marsekal Hadi Tjahjanto Calon Tunggal Panglima TNI Gantikan Gatot Nurmantyo
Jika Menteri Perhubungan tetap memberlakukan Permen 152 Tahun 2016, tenaga kerja bongkar muat mengancam akan kembali melakukan aksi mogok.
"Aksi ini serentak dilakukan di pelabuhan yang ada Indonesia, khususnya yang memiliki koperasi TKBM. Kalau Permen 152 itu tetap berlaku kami akan melakukan aksi mogok yang lebih lama lagi," ujarnya.
Aksi mogok kerja yang dilakukan anggota koperasi TKBM Kayan Tanjung Selor ini berlangsung selama 3 jam.
Mereka akan kembali beraktivitas selepas pukul 12.00 siang nanti.
Aksi berlangaung kondusif. Puluhan personel Polres Bulungan turut mengawal aksi ini. (wil)