Bahkan rencananya tahun 2018 Rohmad akan menunaikan ibadah haji.
Namun rencana itu dipastikan gagal karena kasus yang menjeratnya.
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan umur 13 tahun dilacurkan oleh bibinya sendiri di kawasan yang disebut Lokalisasi Ngujang 2.
Bocah tersebut akhirnya ditolong oleh polisi setelah kondisi dan keberadaannya tersebar di media sosial.