TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Jarmi (49) tertunduk saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dari ruang tahanan ke ruang penyidikan.
Jarmi mengakui telah menjual SA, keponakannya sendiri yang masih berumur 13 tahun kepada Abdul Rohmat senilai Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Jarmi mengaku tidak pernah memaksa SA agar melayani Rohmad, warga Desa Kaliboto Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
SA bersedia menerima tawaran untuk melayani Rohmad dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta itu.
Namun ternyata uang hasil melayani Rohmad semuanya dikuasai oleh Jarmi.
"Saya tidak pernah memaksa. Dia memang mau (melayani Rohmad)," ucap Jarmi, Senin (4/12/2017).
Baca: Jenderal Gatot Diminta Tidak Memutasikan Perwira Tinggi di Akhir Masa Jabatannya
Namun saat ditanya bagian yang diterima SA, Jarmi hanya diam.
Ibu dua anak ini mengungkapkan, SA sudah dua minggu bersamanya.
SA sengaja dititipkan ayah tirinya. Ayah tiri SA adalah kakak Jarmi.
Selama dua minggu bersamanya, SA belum pernah melayani tamu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, hasil visum menunjukkan ada luka baru di kemaluan SA.
Luka itu membuktikan telah terjadi persetubuhan terhadap SA yang dilakukan Rohmad.
"Pelaku dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa kami hadirkan," kata Mustijat kepada wartawan.