Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Joni Damanik warga Jalan Bayu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel dalam waktu yang lama.
Sebab, pria yang bekerja sebagai sopir ini kedapatan tangan membobol rumah milik Azhari Asjek (65) warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sekambing.
Sialnya, ketika aksinya dipergoki oleh korbannya langsung, tema tersangka malah kabur. Joni yang tengah memegang sejumlah barang berharga milik korban tak bisa lari kemana-mana lantaran diteriaki.
Baca: Dua Pelajar Mesum di Kamar Mandi Sekolah
"Satu orang pelaku berhasil kabur. Namun, kamu masih berupaya melakukan pengejaran," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (5/12/2017).
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini mengatakan, pelaku diduga sudah lama mengintip kediaman korban. Ketika pemilik rumah pergi, Joni pun masuk dengan cara menjebol pintu rumah korban dengan linggis.
"Ketika masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang, korban pulang. Saat itu, korban langsung teriak hingga mengundang perhatian warga," katanya.
Guna proses penyelidikan, tersangka dibawa petugas Polsek Sunggal ke mako. Polisi juga berupaya mencari teman Joni yang identitasnya sudah diketahui.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara," ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.