News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Terpidana Kabur saat Hendak Dieksekusi Hukuman Cambuk

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Kamis (30/11/2017). SERAMBI INDONESIA/RIZWAN

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak 14 dari 21 terpidana pelanggaran jarimah (pidana Islam) yang akan dieksekusi di Aceh Barat melarikan diri sehingga gagal dicambuk, Kamis (7/12/2017) kemarin.

Alhasil, hanya tujuh orang yang merasakan cambukan sang eksekutor (algojo).

Satu di antaranya perempuan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Aceh Barat.

Ia sempat menangis saat menjalani uqubat cambuk 100 kali atas kesalahannya melakukan jarimah khalwat (mesum).

Eksekusi cambuk itu dipusatkan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, dipimpin Kejari Aceh Barat.

Turut hadir pada eksekusi cambuk kemarin Kajari Aceh Barat Ahmad Sahrudin, Sekda Bukhari, muspida setempat, dan ribuan warga.

Sebanyak 21 orang yang hendak dicambuk kemarin merupakan eksekusi tahap kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada Kamis pekan lalu terhadap 18 terpidana.

Baca: Fadli Zon Berharap Presiden Jokowi Merespons Surat Minta Perlindungan Diduga dari Novanto

Namun, dari 21 orang yang akan dicambuk itu, 14 orang melarikan diri ketika hendak dijemput di kediamannya oleh tim kepolisian dan kejaksaan.

Selama ini para terpidana cambuk itu ternyata tidak ditahan setelah keluar amar putusan dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, sehingga memungkinkan mereka lari saat hendak dieksekusi.

Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin kepada wartawan mengaku bahwa yang berhasil dicambuk kemarin hanya tujuh orang, sedangkan yang lainnya melarikan diri atau menghilang ketika dijemput ke rumah masing-masing.

"Meski ada yang tidak dicambuk hari ini, tapi mereka tetap akan dicari untuk dieksekusi pada tahap berikutnya," kata Kajari Aceh Barat.

Ia minta para terpidana yang kabur itu untuk menyerahkan diri. Kalau tak menyerah, tetap akan dicari dan dicambuk.

"Sampai kapan pun para terpidana itu tetap akan dieksekusi karena kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kajari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini