News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nia Bayar Lima Orang Sebesar Rp 5 Juta Untuk Menculik Dua Anaknya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Lima tersangka penculik bayaran dan otak penculikan anak, PTLGD (7) dan MRDPD (5) asal Sayan, Ubud, Gianyar, Bali dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain menangkap para pelaku penculikan, Polsek Ubud juga telah berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan selamat.

Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, Selasa (12/12/2017) mengatakan, kelima pelaku tersebut, tidak satupun memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Di mana, lima laki-laki yang terlibat dalam penculian itu, adalah pelaku bayaran.

Mereka diduga dibayar oleh Ni Putu Nia Riani alias Nia yang tak lain ibu dari kedua korban.

Mereka dibayar Rp 5 juta, yang masing-masing mendapatkan upah Rp 750 ribu, sisanya untuk uang operasional.

Baca: Biadab, Siswi SMA Ini Disekap di Dalam Karung Lalu Diperkosa

Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin

“Mereka tidak ada hubungan keluarga, boleh dikatakan mereka adalah preman bayaran. Mereka dibayar Rp 5 juta oleh otak penculikan. Mereka kami jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kompol Made Raka Sugita saat pers rilis di Polsek Ubud.

Diberitakan sebelumnya, kedua korban dirampas dari tangan ayahnya, I Made Putra Diana (32) secara paksa oleh lima pelaku di Jalan Raya Katik Lantang, Desa Singakerta, Ubud saat ke sekolah di Bali Hati School, Lodtunduh, Senin (4/12/2017) pagi.

Perampasan tersebut diduga didalangi oleh Ni Putu Nia Riani alias Nia.

Menurut Diana, mereka sudah bercerai dan hak asuh kedua anaknya berada padanya.

Penculikan bukan hanya kali ini saja.

Hal serupa pernah dilakukan pada Juni 2017 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini