TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Nasib memilukan dialami oleh Bunga (13) bukan nama sebenarnya. Sejak kelas 3 SD bocah perempuan itu sudah digauli oleh ayah kandungnya, inisial MTR.
Aksi bejat itu dilakukan si ayah kandung terhadap anak perempuannya berlangsung lama. Hingga bocah itu lulus SD dan kini telah berusia 13 tahun.
Kebejatan MTR terungkap saat perut bocah itu membesar. Dan begitu diperiksakan ke dokter, ternyata telah hamil enam bulan.
MTR (34) warga Desa Singget Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ditangkap polisi dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Rabu (13/12/2017).
Baca: Aniaya Adik Kelas Hingga Tewas, Ini Vonis yang Diterima Taruna Akpol
Baca: Biadab, Siswi SMA Ini Disekap di Dalam Karung Lalu Diperkosa
Kapolres Blora, AKBP Saptono mengatakan, Bunga diketahui telah hamil bermula dari kecurigaan saudaranya. Kala itu saudaranya mengajak korban merantau ke Jakarta. Saudaranya curiga kenapa perut Bunga membesar.
Saat itu perut bunga terlihat semakin membesar, kemudian diperiksakan saudaranya ke dokter, hingga pada akhirnya diketahui usia kehamilan sudah menginjak 6 bulan.
"Saudaranya curiga terhadap perubahan fisik si anak, kemudian diperiksakanlah ke dokter. Dari situlah diketahui anak tersebut sedang hamil 6 bulan," kata AKBP Saptono.
AKBP Saptono menuturkan, setelah mengetahui bahwa Bunga dalam kondisi hamil 6 bulan, saudaranya lantas menanyakan kepada Bunga, siapakah yang telah tega menghamilinya.
Dari situlah baru terungkap bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Setelah tau bahwa anaknya telah hamil, dibawalah bunga kembali ke rumah dari Jakarta. Kemudian saudaranya menceritakan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya kepada petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora," ungkap Kapolres.
Kapolres kembali mengungkapkan, pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri.
Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Mutoro, aksi pencabulan tersebut kali pertama dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Kemudian tersangka melakukan hal itu lanjut hingga korban lulus SD.
Tidak cukup sampai di situ saja.
"Pelaku belakangan diketahui jika korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban," imbuhnya.
Di hadapan para petugas, lagi-lagi kembali fakta mencengangkan terungkap.
Bahwa pelaku dengan jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan bagaikan kekasih.
"Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan Psikolog. Sedangkan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma," tandasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Disitu dikatakan jelas, ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (tribunjateng/humas polres blora)