Karena merasa tidak jalan lain lagi dalam jalur hukum, tergugat meminta jalan damai dengan menitipkan uang konsinyasi di PN Bajawa sebesar Rp 2,5 miliar, namun PN Bajawa menolak permohonan tergugat.
Jalan damai buntu. Penggugat tidak mau lagi berdamai karena perjalanan perkasa sudah terlalu panjang, lama, dan melelahkan.
Setiap tahapan, penggugat selalu meminta untuk menempuh jalan damai tak pernah mengacuhkan.
Dengan demikian, eksekusi gedung DPRD Nagekeo harus segera dieksekusi.
BERITA REKOMENDASI