Sejauh ini, lanjut Mugiyono, PPDRI tak pernah menginstruksikan pungutan dana apa pun, termasuk dana untuk “mengawal” revisi PP 47/2015.
Dia meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menertibkan organisasi perangkat desa selain PPDRI. “Kalau dibubarkan jelas tidak, ‘kan tidak terdaftar?” tandas Mugiyono yang juga Kepala Urusan Pemerintahan Desa Jagung Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, Jateng.
Dihubungi terpisah, Kamis (21/12/2017), Ketua Umum PPDI Mujito membantah pihaknya melakukan pungli. Namun ia mengakui, berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPDI di Prambanan, Klaten, Sabtu (16/12/2017), PPDI menyepakati setiap anggota iuran Rp 5 ribu per bulan yang dirapel menjadi Rp 60 ribu per tahun.
“Iuran itu untuk pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota, red) dan membiayai kegiatan organisasi, bukan untuk ‘mengawal’ revisi PP 47/2015, apalagi pungli. Namun, iuran ini pun belum berjalan, baru rencana,” katanya.
“Waktu demo di Istana kita juga menarik iuran Rp 1 juta per kabupaten, bukan per desa, dan terkumpul Rp 24 juta. Itu pun untuk membiayai kegiatan tersebut. Kalau tidak ada iuran, lalu untuk membiayai kegiatan organisasi darimana?” jelas Mujito yang mengklaim PPDI juga punya SKT dari Kesbangpol Kemendagri No 01-00-00/0039 A/D.III.4/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013.
“Kita masih pakai KTA lama, KTA yang baru sedang kami urus,” tandas perangkat desa Desa Tanjung Kecamatan Kalijawir Kabupaten Tulungagung, Jatim, ini.
Soal & Kunci Jawaban Buku Latihan Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Kurikulum Merdeka : Latihan Bab 3
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang