TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Erwin, sosok pria yang disebut-sebut menerima ginjal milik Ita Diana, warga Kota Batu enggan berkomentar banyak soal kekurangan pembayaran uangnya.
Sebagaimana diberitakan, Ita ingin mendapatkan sisa uang dari kebutuhannya Rp 350 juta namun baru terbayarkan Rp 74 juta.
Ia yang ditemui wartawan, menyatakan tidak ingin memberi pernyataan dulu.
"Nanti saja di rumah saya," kata Erwin kepada wartawan tanpa menjanjikan kapan akan meluangkan waktu.
Ketika Surya.co.id menanyakan kesehatannya pascaoperasi transpalasi ginjal, ia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya. Begitu juga ketika ditanya tentang kasusnya yang mencuat.
"Tanyakan saja ke RSSA. Saya tidak bisa menjawab," jawabnya sambil terus berjalan.
Yassiro Ardhana Rahman SH MH, kuasa hukum Ita Diana menyatakan tindakan medis tanpa persetujuan keluarga termasuk melanggar SOP.
"Transpalasi ginjal ini memang ada motif ekonomi untuk membayar utang Bu Ita Diana sebesar Rp 350 juta," jelas Yassiro.
Namun pada praktiknya, setelah usai, tidak ada itikat baik dari penerima organ tubuh. Ia menilai ada indikasi jual beli organ tubuh.
"Kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Yassiro.
Ia berharap setelah kasus Ita tidak ada kasus serupa di Malang dalam hal ini jual beli organ tubuh. Pria yang baru jadi kuasa hukum Ita sejak tiga hari itu, ingin Ita mendapat keadilan.
Sementara itu, pihak RSUD DR Saiful Anwar, lewat staf humas Ajeng Galuh menyatakan masih belum ada pernyataan dari RSSA karena pimpinannya masih rapat.