News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.000 Butir Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu Gagal Beredar Jelang Malam Pergantian Tahun

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto saat menginterogasi jaringan narkoba yang diamankan di dua tempat berbeda. Dari keduanya, disita barang bukti dua kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi, Sabtu (23/12/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jelang perayaan natal dan tahun baru.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti dua kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo selama satu minggu.

Dari penyelidikan diketahui, satu rumah yang berada di Jalan Sekata, Gang Flamboyan, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dijadikan 'gudang' penyimpanan narkoba.

"Petugas Sat Narkoba lebih dulu menangkap pengedar sabu berinisial RH (24) di kediamannya. Dari tangan RH, disita dua kilogram sabu," kata Dadang, Sabtu (23/12/2017) sore.

Baca: Pelayan Kafe Berbinar-binar Antarkan Coffee Latte dan Pisang Goreng Pesanan Jokowi

Dari keterangan RH, sabu itu didapatnya dari pria berinisial KE. Namun, RH tidak tahu dimana KE tinggal.

Tiap kali melakukan transaksi, mereka kerap bertemu di luar, dan berpindah-pindah tempat.

"Menyangkut sabu-sabu ini, kami masih mendalaminya. Anggota masih berupaya mencari bandar besarnya," ungkap Dadang.

Setelah mengungkap peredaran sabu, Raphael bersama Wakasat, Kompol Daniel Marunduri kembali mengungkap jaringan pengedar ekstasi.

Terkait kasus ini, ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah SR alias S (32) warga Jalan Kapten Pattimura, Lorong Baru No247, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru dan HM (34) warga Jalan Kejaksaan No27, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Baca: Empat Anggota Keluarga Setya Novanto Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK

"Keduanya kami amankan saat berada di dapur rumah tersangka HM. Ketika itu, keduanya tengah memaketkan narkoba untuk disebar ke beberapa pengedar," kata Dadang.

Dari pengakuan keduanya, momen tahun baru sangat ditunggu-tunggu kedua pemain ekstasi ini. Sebab, kata Dadang, permintaan narkoba saat pergantian tahun sangat tinggi.

"Berdasarkan penyelidikan sementara, pengendalinya dari lapas. Nanti saya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mencari narapidana yang mengontrol jaringan ini," katanya. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini