TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pelajar MTs berinisial Rif (14) dibacok temannya, Zainal (25) asal Dusun balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Sabtu (30/12/2017) pagi.
Zainal marah karena Fan tidak pernah patungan setiap kali pesta miras.
Baca: Densus 88 Buru Pelaku Pelemparan Bom di Polsek Bontoala
“Mereka sebenarnya sering kumpul dan pesta miras dengan cara patungan. Korban ini sering ikut pesta tapi tidak pernah keluar uang,” kata Kapolsek Ngantru, Akp Maga Fidri Isdiawan, Senin (1/1/2017).
Maga menuturkan, Zainal sakit hati karena perilaku Rif.
Saat mereka berkumpul di rumah Zainal, pelaku mengungkapkan kekesalannya.
Baca: 185 Rumah di Pemalang Dihantam Puting Beliung, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar
Mereka terlibat cekcok.
Puncaknya Zainal mengambil arit bapaknya dan membacokannya ke arah Rif.
Rif kemudian menangkis sabetan benda tajam itu sehingga mengenai punggung tangan sebelah kanan.
Pada saat yang bersamaan, Dk (16) teman Zaenal ikut membantu menyerang Rif.
Baca: Partai Garuda Tak Segan Rekrut Anak Muda yang Ingin Membuat Perubahan
“Pelaku satunya juga masih anak-anak. Dia ikut menyerang korban dengan tangan kosong,” tambah Maga.
Selain membacok Rif, Zainal juga memukuli wajah Rif.
Sementara Dk ikut memukul dan menendang ke bagian kepala.
Akibat serangan keduanya, mata kiri Rif bengkak besar.
Rif kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati luka bacok yang dideritanya.
Baca: Korban Jembatan Putus di Penangkaran Rusa Cariu Bogor Bertambah, Satu Orang Tewas
Setelah itu Rif melapor ke Polsek Ngantru, didampingi keluarganya.
Mendapat laporan itu polisi langsung mengejar kedua pelaku.
“Saat kami datangi ke rumahnya, keduanya tidak di tempat. Kami kemudian melakukan pengintaian,” tutur Maga.
Minggu (31/12/2017) subuh polisi menangkap kedua pelaku. Saat itu keduanya pulang dan tidur di rumah masing-masing.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk menjalani proses hukum.
Dari penyidikan Zaenal mengaku marah dengan sikap Rif yang dianggap pelit.
Pembacokan itu dilakukan spontan, setelah mereka terlibat adu mulut.
“Sabitnya sudah ada di lokasi, biasa digunakan ayah pelaku ke sawah. Spontan dia ambil terus digunakan untuk menyerang,” ujar Maga.
Penganiayaan itu dilakukan dalam keadaan sadar.
Kini Zaenal dan Dk telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: David Yohanes
Berita ini sudah dimuat di suryamalang.com dengan judul: Sadis! Pelajar MTs Dibacok Temannya Gara-gara Tidak Pernah Patungan setiap Pesta Miras