Laporan wartawan Tribun Pekan Baru, Riki Suardi dari Padang
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap seorang balita berusia 2 tahun di Nagari Abai Siat, Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial K (40) alias Ucok yang merupakan tetangga dari bocah malang itu.
Baca: Kekesalan Terhadap Mertua yang Tak Kunjung Berikan Anaknya Jadi Pemicu Ayah Racun Bayinya
Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Selasa (2/1/2018) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan. Berkat kesigapan petugas gabungan dari reskrim dan intelkam polres dibantu petugas Polsek Sungai Rumbai, pelaku berhasil dilumpuhkan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto kepada Tribunpadang.com, Salasa malam.
Baca: Ayah Bunuh Bayinya, Susu Dicampur Racun Serangga Lalu Dimasukkan ke Dot dan Diminumkan
Setelah pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, lanjutnya, petugas kemudian meminta pelaku untuk menyerahkan senjata yang digunakan untuk menembak korban.
Tersangka kemudian mengaku bahwa senjata tersebut telah dibuang.
Petugas, lalu meminta tersangka untuk menunjukkan dimana lokasi pembuangan senjata tersebut.
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pencarian dan penyisiran ke lokasi pembuangan senjata.
Baca: Terlilit Utang, Wanita Ini Gasak Perhiasan Majikannya Dari Dalam Lemari
"Senjata yang digunakan pelaku untuk menembak korban ditemukan di perkebunan sawit di Jorong Padang Bungur Timur, Abai Siat. Senjatanya rakitan jenis gobok, lengkap dengan amunisinya," ujar mantan Kapolres Padangpariaman tersebut.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak korban, Roedy menjelaskan bahwa senjata itu sudah dikuasai pelaku sejak Januari 2017.
Senjata itu dibeli Rp 500 ribu.