Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Horjani Dewita Hutagalung, kader Partai Nasdem Kepri dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2018) siang mengatakan, dari hasil gelar perkara itu Horjani Resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin kan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa keterangan sudah kita minta berkas juga sudah selesai. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan, paling lambat minggu depan," kata Arwin.
Dikatakan Arwin, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Baca: Pramugari Kereta Api Kaget Tiba-tiba Kamar Kosnya Diketuk Petugas Satpol PP
"Namum dia wajib lapor walaupun tidak ditahan," ujarnya.
Kasus ini sempat mencuat di beberapa media terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Horjani kepada Ketua Partai PDI Perjuangan Kepri yang juga mantan Gubernur Kepri Soerya Respationo.
Sebelum Horjani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, penyidik juga sempat memanggil Soerya untuk dimintai keterangan. (koe)