News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Kepri Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Horjani Dewati Hutagalung yang dilaporkan terkait ujaran kebencian, Jumat (17/11/2017) memenuhi panggilan penyidik Polresta Barelang Batam. TRIBUN BATAM/ENDRA KAPUTRA

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Horjani Dewita Hutagalung, kader Partai Nasdem Kepri dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2018) siang mengatakan, dari hasil gelar perkara itu Horjani Resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin kan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa keterangan sudah kita minta berkas juga sudah selesai. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan, paling lambat minggu depan," kata Arwin.

Horjani (Tribun Batam/ Eko Setiawan)

Dikatakan Arwin, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Baca: Pramugari Kereta Api Kaget Tiba-tiba Kamar Kosnya Diketuk Petugas Satpol PP

"Namum dia wajib lapor walaupun tidak ditahan," ujarnya.

Kasus ini sempat mencuat di beberapa media terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Horjani kepada Ketua Partai PDI Perjuangan Kepri yang juga mantan Gubernur Kepri Soerya Respationo.

Sebelum Horjani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, penyidik juga sempat memanggil Soerya untuk dimintai keterangan. (koe)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini