Parahnya lagi, tindakan tersebut diketahui oleh ibu korban.
Baca: ECPAT Indonesia: Penegak Hukum Harus Segera Bongkar Jaringan Video Porno Anak
Bahkan ibu korban turut andil dalam penganiayaan itu dengan menyuruh kakak korban membeli tali dan lakban guna diikatkan ke tubuh korban.
Rahmat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2017.
Sedangkan ibu korban menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2018) silam.
Namun dari informasi yang didapat, penyiksaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan saja oleh pelaku, namun sudah berulang kali.
Pasalnya tidak jarang warga sekitar mendengar teriakan dan tangisan korban.