Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh, diamankan aparat Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Syiah Kuala AKP Asyhari Hendri SH MM kepada Serambi, Minggu (7/1/2018) menjelaskan pria berinisial DP (18) yang diduga penyuka sesama jenis (homo/gay) itu memesan transportasi online melalui sebuah aplikasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Lalu, order pemesan jemputan dari aplikasi online itu diterima oleh korban berinisial AK (23) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang merespon untuk menjemput DP di kawasan Darussalam.
"Korban menghubungi nomor HP yang dikirimkan melalui aplikasi itu. Korban pun menelepon. Dan setelah korban menelepon, pelaku (DP) mengaku HP-nya habis baterai, sehingga komunikasi pun beralih ke aplikasi WhatsApp," kata Asyhari.
Baca: Sempat Menangis Ditahan di Rutan Polda, Jennifer Dunn Menyesal Terlibat Narkoba
Korban pun mengikuti permintaan pelaku komunikasi melalui WhatsApp.
"Waktu keduanya berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp itulah pelaku berinisial DP meminta korban melakukan hal tak senonoh. Itu posisi antara pelaku dan korban belum bertemu, masih berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp," lanjut Asyhari.
Korban begitu kaget membaca isi pesan dari pelaku itu, sehingga AK pun menghubungi tiga rekannya dan menyampaikan perihal itu.
Baca: Gus Ipul: Anas Sering Mendapat Teror dan Ancaman
Setelah memastikan rekan-rekannya standby, korban pun menghubungi tersangka DP dan mengatakan menunggu di luar salah satu gedung kampus universitas itu.
"Begitu tersangka keluar menjumpai korban, rekan-rekan korban langsung mengamankan pelaku. Lalu, rekan-rekan korban pun menghubungi Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala Bripka Januar dan Babinkamtibmas Gampong Kopelma Darussalam Brigadir Irham Saputra. Kanit dan babin langsung bergerak ke lokasi dan pelaku pun sempat kami amankan di polsek," jelas Asyhari.
Baca: Hasto Menangis: Anas Harus Mengundurkan Diri Akibat Cara-cara Politik Kejam
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka DP, pelaku tidak dapat dijerat undang-undang pidana.
"Meski demikian, tersangka diserahkan ke petugas WH Kota Banda Aceh," kata Kapolsek Syiah Kuala.