TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Bagaimana perasaan orangtua mempelai perempuan jika mendapati mas kawin atau mahar dari menantunya adalah perhiasan imitasi. Dan banyak janji-janji yang tidak ditepati? Ya mungkin akan marah dan sakit hati.
Sebut saja Ateng (47) ayah dari gadis yang dipersunting oleh AB (25). Saking sakit hatinya Ateng enggan menjenguk AB selaku menantunya yang kini ditahan di Polsek Kebumen Polres Kebumen karena dugaan penipuan.
Ateng adalah orangtua dari gadis asal desa Jemur kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen, sekaligus mertua dari AB. AB dilaporkan ke polisi karena kasus belum membayar dekorasi resepsi pernikahannya ke pihak kepolisian.
Saat ditemui, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Kebumen Iptu Mardi menjelaskan, Ateng enggan menemui AB karena merasa sudah dilecehkan.
Tersangka memberikan mahar atau mas kawin imitasi saat pernikahan dengan putrinya.
Bahkan untuk memuluskan agar AB dapat menikah dengan putrinya, tersangka berjanji akan membiayai pernikahan sebesar Rp 150 juta.
Namun AB mengingkarinya.
Atas perbuatannya itu, akhirnya AB dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan.
"Laporan yang pertama kali masuk adalah kasus penipuan tentang mas kawin serta biaya pernikahan dari pihak pengantin wanita. Selanjutnya pihak penyedia jasa dekorasi juga melaporkan AB ke polisi karena dugaan penipuan juga," terang Iptu Mardi.
Pihak penyedia jasa dekorasi Teguh (44) merasa ditipu tersangka karena ketika ditagih selalu menghindar.
Bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.
"Tersangka ngomongnya itu tanggung jawab orangtuanya. Orangtuanya ngakunya tanggung jawab anak. Padahal dia juga ditagih oleh anak buahnya. Ujungnya laporan ke kami," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, Teguh tidak bisa menggaji empat karyawannya. Beberapa alat dekor yang disewanya di rekanannya juga belum dibayar karena kasus ini.
"Ya, mungkin bagi sebagian orang uang Rp 7.350.000 tidak banyak. Namun bagi kami sangat banyak. Uang itu modal pokok kami," ucap Teguh menerangkan rincian yang harus dibayar tersangka kepadanya.
Setelah kejadian ini, orangtua korban akan mengurus ke Pengadilan Agama Kebumen tentang status anaknya.
Ateng menginginkan pembatalan pernikahan, menurutnya pernikahan tidak sah karena persyaratan diingkari. (tribunjateng/humas polres kebumen)