TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nanik (31) harus menyelesaikan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Wanita asal Simo, Surabaya ini diringkus lantaran melakukan penganiayaan. Ibu satu anak ini menganiaya Hogin Setiyono (31) yang tak lain suaminya sendiri.
Pelaku nanik memukul Hogin menggunakan paving block di rumah kontrakan Jalan Tambak Lumpang Surabaya, Kamis (11/1/2018) siang.
Baca: Para Pedagang Kaget Temukan Jasad Bayi di Samping Kampus ITM
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga terjadi lantaran cemburu.
Awalnya, Ninik menelepon supaya Hogin segera datang ke rumah mertuanya guna tanda tangan perpindahan sekolah anaknya.
"Kejadiannya cepat, saat kedua (Nanik dan Hogin) ngobrol, kata-kata korban menyinggung perasaan pelaku. Pelaku memgambil batu paving dan memukul ke korban," kata Misdianto, Jumat (12/1/2018).
Pukulan pelaku mengenai pelipis atas mata sebelah kiri. Akibatnya, pelipis korban robek dan mengeluarkan darah.
Mendapat penganiayaan tersebut, Hogin memilih melapor ke Polsek Sukomanunggal.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap Nanik di rumahnya. Korban juga menjalani visum et revertum di RS Mitra Keluarga.
"Kami masih menangani kasus penganiayaan ini," tutur Misdianto.
Pelaku Nanik mengaku, dirinya emosi dan tersinggung dengan ucapan Hogin.
"Saya tak ada rencana memukul, tapi spontan saja. Diajak ngomong baik-baik, tapi malah bikin emosi," kata Nanik kepada petugas.
Atas tindakan penganiayaan itu, pelaku terancam mendekam di sel tahanan.
Ia diduga melanggar KDRT sesuai pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004. (Surya/Fatkul Alamy)