TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kelima tersangka pembunuhan Kasman, warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, itu ingin menghilangkan ilmu santet milik korban.
Para tersangka ini menganggap apa yang dilakukannya ini demi kebaikan korban dan warga desa lainnya.
Mereka meyakini, kepemilikan ilmu santet itu tidak boleh dibiarkan, dan harus dimusnahkan.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang
“Maka dari itu, mereka membunuh korban, dengan harapan korban tidak melukai orang lain melalui kemampuannya dalam ilmu santet,” papar dia, Senin (15/1/
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan kelima tersangka ini sudah direncanakan matang.
Rencana pembunuhan ini didalangi Satiman, karena menganggap istrinya sakit akibat ilmu santet korban.
Selanjutnya, keempat saudaranya yang menjadi eksekutornya.
“Bahkan eksekutor yang menghabisi korban secara langsung itu anak Satiman, yakni Lindang yang kini ditahan di Lapas Porong karena kasus curas,” jelas Tinton, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut.
Mantan Kasatreskrim Polres Lumajang ini menambahkan, peran Maryono, Rapi’i, dan Siyanto adalah menjaga rumah korban dari luar.
Mereka juga bertugas untuk memukul korban menggunakan bambu.
Informasinya, bambu ini bambu khusus yang dipesan untuk melumpuhkan orang yang memiliki ilmu santet, seperti korban ini.
“Bambu ini dipesan khusus. Kata tersangka, bambu ini bisa untuk menghabisi dan melawan orang yang memiliki ilmu santet. Nah, dalam kasus ini, Lindang bertugas untuk menghabisi korban dengan pedang. Lindang ini eksekutor utamanya,” tambah dia.