Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar satu tersangka yang belum tertangkap sampai saat ini,” jelasnya.
Herlina mengimbau kepada masyarakat di Pasuruan atau luar Pasuruan untuk tidak main hakim sendiri.
Kasus pembunuhan berencana ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi sesama untuk saling menginstrokpeksi diri.
“Jangan mudah terpancing dengan isu santet dan sebagainya. Kalau memang sakit dibawa ke dokter. Jangan mudah menganggap sesuatu itu karena disantet. Kalau memang ada sesuatu silahkan disampaikan saja ke kami. Percayakan ke aparat penegak hukum, jangan main hakim sendiri,” tutupnya.
Menurut Herlina, kelima orang ini akhirnya menyimpulkan korban ini yang membuat istri tersangka Satiman sakit perut yang sangat parah.
Satiman akhirnya merencanakan pembunuhan ini di rumah tersangka Rapi’i.
Selanjutnya, mereka menghabisi korban secara membabi buta.
“Korban tewas di rumahnya dan di hadapan istrinya. Korban tewas dengan banyak luka di tubuhnya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari kelima tersangka ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bambu dan sajam jenis pedang.
Dua alat itu diduga kuat dijadikan para tersangka ini untuk menghabisi nyawa korban.
“Mereka melakukannya bersama-sama. Namun, dalam pemeriksaan sementara, Satiman, sebagai otak pembunuhan tidak terlibat dalam eksekusi korbannya itu,” tandasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 338 KUHP jo pasal 55. (Galih Lintartika)