News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Partai Hanura

Ketua DPD Hanura NTT yang Dipecat: Saya Pendiri Hanura, OSO Itu Baru Kemarin Gabung

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oesman Sapta Odang

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua DPD Hanura Nusa Tenggara Timur Jimmi Sianto mengatakan, surat keputusan pemberhentian kepada dirinya yang dikeluarkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ilegal atau tidak sah.

Menurut Jimmi, surat keputusan sah apabila ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

Namun, surat keputusan yang sudah dikeluarkan justru ditandatangi Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Partai Hanura.

"Saya adalah pendiri Partai Hanura. OSO itu baru kemarin (bergabung di Hanura). Saya dari Hanura itu berdiri. Surat keputusan itu biasanya ditandatangani ketua umum dan sekjen bukan wakil sekjen," kata Jimmi kepada sejumlah wartawan, Senin (15/1/2018) malam.

Jimmi mengaku siap dipecat dari Hanura jika melakukan kesalahan yang fatal. Namun, jika tidak, dia akan terus melawan.

"Sebelum OSO memecat saya, saya sudah memberi mosi tidak percaya. Rohnya Partai Hanura itu ada di Pak Wiranto. Saya mau katakan kepada warga NTT bahwa saya masih Ketua Hanura NTT," kata Jimmi.

Jimmi bersama teman pengurus daerah Hanura menginginkan Wiranto kembali menjadi ketua umum Partai Hanura.

"Dalam waktu dekat, kami sebagian besar pengurus DPD Hanura akan bertemu Pak Wiranto untuk jadi ketua umum guna menyelamatkan Partai Hanura," ucapnya. 

Menurut Jimmi, ia bersama pengurus DPD NTT dan DPC dari sejumlah kabupaten dan kota telah membahas dan membuat rekomendasi untuk memilih Wiranto kembali menjadi ketua umum Hanura.

"Sebab, memang Pak Wiranto layak dan tepat untuk memimpin kembali partai ini sehingga tidak menimbulkan kekisruhan," lanjutnya.

Jimmi mengaku, pihaknya membuat mosi tidak percaya terhadap Oesman karena sikap tidak konsistennya Oesman pada penyaringan dalam pilkada.

"Kami punya peraturan organisasi, tetapi praktiknya sering suka ambil keputusan sendiri. Hari ini kami sudah bersepakat bersama dan menyerahkan surat keputusan, tetapi besok bersepakat dengan pihak lain kemudian mencabut SK. Ini tentu menimbulkan kekisruhan," katanya.

Akibat sikap Oesman yang tidak konsisten, Hanura tidak bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Kupang, Sikka, dan Ende.

Padahal, di tiga kabupaten itu, Hanura memiliki kursi di DPRD, yakni Kabupaten Sikka 4 kursi, Kupang 4 kursi, dan Ende 3 kursi.

Jimmi menjelaskan, puncak kekisruhan antara Oesman dan Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding adalah saat pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia.

"Padahal, kami sudah komitmen untuk berbuat yang terbaik di Pemilu Legislatif 2019. Namun, Pak OSO tidak menjalankan tugas dengan hati nurani. Bahkan, kami semua di DPD-DPD merasa tertekan dengan kepemimpinan Pak OSO," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Oesman Sapta Odang diberhentikan dari posisi ketua umum Partai Hanura. Dia dianggap melanggar anggaran rumah tangga (ART) partai dan prinsip-prinsip nilai perjuangan partai tersebut.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Pemberhentian Oesman dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Saya Ini Pendiri Partai Hanura, OSO Itu Baru Datang Kemarin"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini