News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Penghibur di Kawasan Dolly Ditempatkan Sembunyi-sembunyi, Tarifnya Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita yang menjadi korban tindak pindana perdagangan orang (TTPO) di Jl Jarak Gang Dolly Surabaya yang diamankan polisi, Mingu (21/1/2018). SURYA/FATKUL ALAMY

Baca: Paspampres Lari-lari Kejar Jokowi Ketika Tiba-tiba Sang Presiden Ngegas Chopperland

Basuki sudah bekerja sebagai muncikari di Gang Dolly dalam satu tahun terakhir ini.

Sedangkan Taspirin mengaku, sudah bekerja sebagai muncikari di Gang Dolly selama tiga tahun terakhir ini.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tindak prostitusi di Jl Jarak Gang Dolly Surabaya, Minggu (21/1/2018). SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

Dia melakukan parktik prostitusi secara sembunyi-sembunyi karena Gang Dolly sudah dilarang oleh Pemkot Surabaya.

"Tidak berani secara terbuka, baru kalau ada tamu diantar bertemu dengan wanita. Itu pun tidak seramai seperti saat Dolly masih buka," aku Taspirin.

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mencicuk tujuh orang yang dari Gang Dolly itu.

Baca: Cerita Pengungsi Afghanistan: Sampai di Indonesia Tapi Harus Tertipu Ribuan Dolar AS

Mereka terdiri dari dua orang muncikari, Basuki (29) dan Tasripin (39), dua orang saksi AA (35) dan RB (19) asal warga Surabaya.

Sedangkan tiga wanita yang ikut diciduk merupakan korban alias wanita penghibur (PSK), yakni HDY (37), LK (42) dan YS (29).

Mereka diciduk tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya di Wisma New Borneo Jl Jarak Gang Dolly, Dukuh Kupang Timur Surabaya lantaran aktivitas bisnis prostitusi, Minggu (21/1/2018) dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini