TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV melalui Unit I Jatanrasla menangkap M Rinaldi alias Afandi yang mengaku sebagai anggota Marinir berpangkat sersan kepala dan berdinas di Brigif 3 Marinir Batalyon Infantri Marinir 10 Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/1/2018).
Pelaku mengaku sebagai anggota Marinir karena ingin mengajak Eva Dewiyanti Siagian supaya mau menikah dengannya yang sudah berpacaran sekitar lima bulan. Tidak hanya itu, Afandi juga sudah menggunakan uang si pacar sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk membiayai pengobatan ibunya yang sakit.
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, terungkapnya kasus ini saat Afandi sebagai anggota Marinir gadungan hendak mengurus surat nikah di Koramil Kisaran.
Saat itu timbul kecurigaan dari pihak Koramil terhadap NRP (nomor pokok) yang digunakan Afandi, yakni 14 digit (NRP 21090063340687), berbeda dari NRP anggota TNI AL pada umumnya.
"Saat itulah pihak Koramil koordinasi dengan Sintel Lantamal IV dan segera ditindaklanjuti Unit I Jatanrasla di bawah pimpinan Komandan Unit Mayor Laut (T) Rudi Amirudin," ungkap Eko, Selasa (23/1/2018).
Tidak perlu waktu lama, lanjut Eko, akhirnya Afandi berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merapi Subur Blok A 2 No 6 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tipu Pacar Rp 50 Juta, Anggota Marinir Gadungan Ditangkap Saat Urus Surat Nikah