Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Rabu (24/1/2018).
Usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menutup sidang, Cahyo dan kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang ke kantin dikawal oleh anggota polisi.
Di kantin yang terletak di belakang gedung ini Cahyo nampak bercengkrama dengan kerabatnya.
Tak hanya itu, Cahyo juga berinteraksi dengan orang orang yang makan di kantin termasuk pemilik kantin.
"Sidang apa pak?" tanya pemilik kantin.
"Saya vonis bu, kena 18 bulan (1,5 tahun)," jawab Cahyo.
Sembari mengobrol dengan orang di kantin termasuk wartawan, Cahyo mengambil beberapa gorengan.
Dia nampak lahap menikmati mendoan dan pisang goreng.
Saat ditanya terkait vonis, Cahyo mengaku menerima dan berharap jaksa tidak banding.
"Semoga saja tidak banding, kalau saya menerima," katanya.
Cahyo juga berharap agar dia tetap ditempatkan di Lapas Kelas II Kedungpane, Semarang.
Ia menyebut fasilitas di Lapas Kedungpane lebih lengkap dibanding Rumah Tahanan di Tegal.
"Kalau di Kedungpane fasilitasnya lebih lengkap. Ada fasilitas olah raga, ibadah dan ada ruang jenguk. Selain itu kamarnya juga khusus Tipikor, tidak dicampur dengan tahanan kasus yang lain. Satu kamar lima orang," katanya.