Selama ini, Cahyo ditahan di Lapas Kedungpane. Dia telah menjalani masa penahanan selama lima bulan.
"Tinggal menjalani 13 bulan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Rabu (24/1/2018).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Sulistyo menyatakan Cahyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Cahyo Supriyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mwnjatuhkan hukuman kepada terdakwa Cahyo Supriyadi selama 1,5 tahun penjara," ujar hakim Sulistiyo.
Selain hukuman penjara, Cahyo juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, Cahyo mengaku menerima. "Saya menerima Yang Mulia," kata Cahyo.