TRIBUNNEWS.COM - Berbicara tentang peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini.
Sebagian diantaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.
Menurut Agus Suparman, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, pada tahun 2017 pembuatan KIA hanya diberlakukan di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Diantaranya Surakarta, Malang, Yogyakarta, Depok dan Makasar seta Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bantul. Kota dan kabupaten itulah yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proyek percontohan pembuatan KIA.
Kota Bogor tidak termasuk di dalam daftar ke-limapuluh kota tersebut. Oleh karena itu sampai dengan akhir tahun 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor belum memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Identitas Anak.
Namun mulai tahun 2018, seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA.
“Masing-masing pemerintah daerah diminta mengelola kegiatan pembuatan KIA ini secara mandiri,” ungkap Agus.
Untuk itulah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor pada akhir tahun lalu telah mencetak 1.000 keping blangko KIA sebagai persiapan. Mengingat jumlahnya relatif masih sedikit maka penggunannya direncanakan secara terbatas.
Pada tahap awal, blangko KIA yang sudah ada akan dipergunakan untuk mencetak KIA bagi bayi-bayi warga Kota Bogor yang baru lahir mulai tahun 2018.
Hal itu dilakukan karena pertimbangan teknis, mengingat KIA bagi bayi dan anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto. Menurut Kasie Identitas Bidang Kependudukan, Ifti Martini, KIA tersebut nantinya akan disertakan pada saat penyerahan akte kelahiran bayi-bayi tersebut.
“Jadi setiap anak yang baru lahir selain mendapatkan akte kelahiran, juga akan mendapatkan KIA,” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, Disdukcapil Kota Bogor akan memberikan pelayanan penerbitan KIA bekerjasama dengan sekolah-sekolah, khususnya SD dan SMP. KIA yang diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing akan berbeda.
Terutama berbeda dari warna yang akan dipergunakan. Meski demikian format kartu akan sama dengan KTP orang dewasa.
Ada dua jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya. KIA bagi anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun. Secara teknis, pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk dengan melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah.
Menurut Ifti, secara teknis setiap anak yang akan dibuatkan KIA, terutama yang berusia antara 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, perlu membawa foto masing-masing.