Disebut-sebut, ibunya tidak langsung melaporkan kejadian dari awal sehingga berlarut-larut.
"Mamaknya pasti tahu. Kenapa gak dari awal dilapor, kok malah dibiarkan. Bahkan, kok ibunya berniat menggugurkan kandungan anaknya kok tidak melapor dari dulu,"ujar perempuan mengenakan kain sarung itu.
Kepala Desa Olden Napitupulu, menyampaikan agar warga tidak gegabah dalam kasus tersebut. Dia mengimbau supaya warga tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kepada semuanya, agar tidak membuat tindakan-tindakan melawan hukum. Biar hukum yang berjalan dalam kasus ini,"Sebutnya kepada warga saat kunjungan bersama Jajaran Pemkab Tobasa dan Rombongan Bhayangkari.
Sebelumnya, Polres Tobasa sudah menahan kedua tersangka, yakni ayah kandungnya inisial JS (38) dan paman kandungya inisial AMN (33).
Berdasarkan pemeriksaan Polisi, kejadian memalukan itu sudah berlangsung sejak akhir 2015 lalu.
"Setelah kita selidiki sudah berlangsung sejak akhir tahun 2015 lalu. Biadabnya, pelaku adalah ayah kandung dan juga paman kandung 'tulangngya' sendiri. Dan mereka sudah kita tahan,"ujar Kasat Reskrim Polres Toba Samosir, AKP Nelson JP Sipahutar ketika dihubungi melalui telepon selular, Sabtu (26/1).
Kata Nelson, informasi tersebut awalnya berdasarkan kecurigaan warga terhadap kondisi tubuh AS yang mengalami perubahan.
Kemudian warga memberi informasi, lalu Polres Tobasa mendalami hingga memburu pelaku.
Pelaku yang merupakan Ayah kandung AS sempat menghilang dari rumahnya.
Namun, upaya pengejaran terus dilakukan hingga JS ditangkap di Medan.
Kemudian dibawa ke Polres Tobasa untuk diproses. Sedangkan AMN diamankan di Tobasa.
"Tadi malam tersangka (ayahnya) sudah kita bawa ke Tobasa. Pamannya juga sudah ditahan. Sekarang masih sedang menjalani pemeriksaan,"sebutnya.
Nelson menuturkan, berdasarkan peneriksaan peristiwa pencabulan itu pertama kali dilakukan oleh pamannya di rumah mereka di Toba Samosir.