Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Dera Dewanti (38) dijalani oleh tersangka Beki Efrianto alias KY (21), Selasa (30/1/2018).
Dera adalah wanita yang dibunuh dan mayatnya dibuang di kawasan Waduk Cengklik, Boyolali.
Rekonstruksi dipimpin jajaran Satreskrim dengan dibantu Tim Inafis, Tatih, hingga Satuan Shabara Polres Boyolali.
Kasatreskrim Boyolali, AKP Willy Budiyanto menuturkan, rekonstruksi dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
"Kita laksanakan rekonstruksi bersama dengan Kejaksaan guna melengkapi proses penyidikan kasus (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya kepada TribunSolo.com saat ditemui di sela kegiatan.
Dikatakannya, total 36 reka adegan dilakukan.
Baca: Gamawan Fauzi Bersedia Dihukum Mati Jika Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi e-KTP
"32 di rumah korban di sini (Perumahan Sawahan 6, Ngemplak, Boyolali) dan empat di lokasi pembuangan korban (di kawasan Waduk Cengklik)," kata dia.
Willy mengatakan, reka ulang dilakukan lengkap oleh tersangka seolah-olah dilakukan pada Senin (22/1/2018) lalu.
Dimulai dengan penggambaran saat tersangka pura-pura telepon di depan rumah korban sembari mengintip seisi rumah dari pagar.
"Lalu dia naik tangga samping rumah, naik ke atas, lalu dia masuk ke rumah," ujarnya.
Selanjutnya, sejumlah adegan dilalukan di dalam rumah Dera, termasuk adegan pembekapan hingga Dera tewas terbunuh.
Namun sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk ke rumah untuk menyaksikan reka ulang.