News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani Karet Pekanbaru Dikriminalisasi Komisi III DPR akan Panggil Kapolri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi petani karet.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan masyarakat Kelurahan Lembah Damai, Kota Pekanbaru datang ke Komisi III DPR.

Jauh-jauh dari Pekanbaru, mereka ingin mencari keadilan atas perlakuan terhadap Poniman, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Polresta Pekanbaru.

Marni, istri Poniman mencurahkan jeritan hatinya atas nasib nahas suaminya.

Marni tak habis pikir suaminya yang hanya petani karet dengan penghasilan pas-pasan terpaksa keluar-masuk penjara meski telah diputus bebas oleh hakim praperadilan.

Kuat dugaan, ada oknum perwira tinggi kepolisian di balik akrobat hukum yang menimpa Poniman.

Kejanggalan inilah yang membuat Komisi III DPR sepakat untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya.

Kunjungan ke lokasi sengketa juga telah diagendakan Komisi Hukum DPR guna memperoleh informasi yang lebih utuh.

"Ini bentuk ketimpangan sebab ada proses penegakan hukum yang melanggar KUHAP dan intimidatif yang merampas rasa keadilan masyarakat,"ujar Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, Selasa(30/1/2018).

Anggota Komisi Hukum lainnya, Junimart Girsang juga mengatakan hal senada.

Agar lebih jelas, politisi PDIP ini meminta agar Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru serta Kajari Pekanbaru untuk segera dipanggil dalam RDP di Komisi III DPR.

Kasus Poniman bermula pada 8 Juni 2016 saat Jon Mathias yang mewakili PT Berkah Mitra Kumala (BMK) melaporkan Poniman ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang lahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Sengketa lahan yang menyeret Poniman sebagai pesakitan berada di kawasan yang berdekatan dengan areal seluas 400 hektar yang diduga kuat akan dikuasai secara paksa oleh perusahaan BMK.

Atas laporan tesebut, Poniman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2017 dan ditahan pada 19 Oktober 2017.

Tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, Poniman melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 24 November 2017 di PN Pekanbaru.

Meski masih dalam proses praperadilan, Kejari Pekanbaru tetap menerima berkas perkara Poniman dan dinyatakan P-21 pada 18 Desember 2017.

Selanjutnya, Poniman dinyatakan menang praperadilan oleh PN Pekanbaru pada 20 Desember 2017.

Anehnya, Kejari Pekanbaru tetap melimpahkan berkas perkara Poniman ke PN Pekanbaru pada 21 Desember 2017, atau satu hari setelah status tersangka Poniman dinyatakan gugur.

Bahkan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Poniman juga dikabulkan dalam putusan sela tertanggal 22 Januari 2018.

Adapun isi putusannya adalah membebaskan Poniman dari Rutan Klas II B Pekanbaru.

Ironisnya, pada hari yang sama sesaat Poniman keluar dari Rutan, kembali ditangkap aparat Polresta Pekanbaru dengan menunjukkan Sprindik baru yang ditandatangani pada hari yang sama juga.

"Bagaimana mungkin Poniman bisa ditangkap untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Apakah mungkin di hari yang sama ditemukan bukti dan kembali ditetapkan tersangka?"kata Augustinus Hutajulu, Ketua Tim Kuasa Hukum Poniman.

Dikatakan Augustinus, penahanan serta pelimpahan berkas Poniman dari Polresta Pekanbaru ke PN Pekanbaru tertanggal 23 Januari 2018 menjadi tidak sah berdasarkan putusan praperadian dan telah melanggar KUHAP. "Ini hanya bentuk kesewenang-wenangan aparat hukum," pungkas Augustinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini