Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dapri (24), warga Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, diringkus karena melakukan penjambretan.
Kepada polisi, ia mengaku baru satu kali beraksi.
Dapri mengaku, rencananya uang hasil jambret tersebut digunakan untuk membayar utang kepada temannya sebesar Rp 500 ribu.
"Saya punya utang sama teman. Jadi rencananya uang itu mau saya bayar ke dia," kata pria sehari-hari bekerja di bengkel motor itu.
Dapri berkilah, awalnya tidak ada niatan untuk menjambret namun niatan itu timbul saat ia melihat dua perempuan berboncengan.
"Karena saya lihat korban memainkan ponsel, jadi saya rampas aja dari tangannya," ungkapnya.
Kakak beradik bernama Rika Novriyanti (23) dan Tri Wulandari (19) menjadi korban jambret.
Baca: Polisi Bekuk Kawanan Jambret Spesialis Turis Asing di Kuta
Peristiwa itu terjadi di Jalan Hasanudin, Bandar Lampung, Selasa, 30 Januari 2018.
Saat itu Rika dan Tri sedang berboncengan sepeda motor.
Tiba-tiba muncul orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda GL Pro.
Pelaku bernama Dapri itu berusaha merebut tas korban.
Namun, aksi pelaku gagal karena kedua korban melawan.
Pelaku akhirnya diamankan petugas Polsek TbS.