News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sederet Fakta Nenek 92 Tahun yang Tebang Pohon Durian di Areal Tanahnya Lalu Dipenjara

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (Oppu) dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan.

"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina.

Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.

Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.

Baca: Sering Difoto Saat Tertidur, Ini Alasan Masuk Akal Nagita Slavina

1. Lahir 19 Tahun Sebelum Indonesia Merdeka

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.

Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"

"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina.

Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.

Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.

Baca Selengkapnya di Sini <-----

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini