TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah memeriksa tujuh saksi untuk menindaklanjuti kasus pembakaran tower Indosat di Desa Blang We Panjo, Kecamatan Blang Mamgat, Lhokseumawe.
Ditargetkan, berkas kasus tersebut sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Muc (41), asal Blang Mangat, Lhokseumawe pada Kamis (1/2/2018) sore.
Dia ditangkap atas tuduhan telah menbakar tower Indosat yang terletak di Blang We Panjoe, Lhokseumawe pada akhir Januari 2018.
Berdasarkan data pihak kepolisian, Muc merupakan residivis kasus pencurian dan juga penganiayaan.
Baca: Kalau Tim Enggak Ngebut Pakai Ojek Online, Mungkin Bupati Nyono Sudah Kabur Naik Kereta
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Minggu (4/2) mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan dua penjaga tower, pihak Indosat, keluarga tersangka, dan juga saksi penangkap.
"Jadi, kita telah meminta keterangan sebanyak tujuh orang dan kita perkirakan sudah mencukupi untuk kelengkapan berkas," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Budi Nasuha, dia menargetkan pada pekan depan atau sekitar tujuh hari lagi, berkasnya sudah rampung.
"Jika sudah rampung, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan berkas," jelasnya.
Baca: Mengintip Kehidupan Pengemis di Bali: Hasilkan Rp 9 Juta Per Bulan, Setara Gaji Asisten Manajer
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha memaparkan, dalam berkas perkara pihaknya juga akan melengkapi dengan salinan putusan hakim dari tiga perkara lainnya yang telah menjerat tersangka Muc, yaitu pencurian sepeda motor, penganiayaan, dan juga pencurian kabel di tower Indosat.
"Ini untuk menjadi bahan pemberatan hukuman nantinya," ujar AKP Budi.
Untuk tersangka sampai sekarang masih ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.(bah)