News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Tewas Dianiaya Murid

Bahagianya Sianit Calon Bayinya Laki-laki, Berharap Bisa Meneruskan Perjuangan Guru Budi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat bedialog dengan istri almarhum Ahmad Budi Cahyono, Sianit Shinta, Minggu (4/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Sianit Sinta (23), istri almarhum Achmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun (SMATor), Sampang Madura yang tewas usai dianiaya siswanya tampak kelelahan.

Seharian perempuan yang tengah hamil 5 bulan ini terus menerus menerima kedatangan tamu yang datang melayat di rumahnya.

Memang, sejak kepergian suaminya Kamis (4/2/2018), warga tak henti-henti mendatangi kediamannya.

Saat ditemui Surya, Rabu (7/2/2018) siang, Sianit terlihat duduk lemas di atas kursi.

Ada satu bantal kecil di belakang punggung Sianit untuk menjaga agar punggungnya tetap lurus.

Namun, siapa sangka di tengah kecapaiannya karena harus menerima tamu setiap harinya, ada kebahagiaan tersendiri yang dirasakan Sianit.

Kebahagiaan tersebut tidak lain setelah ia melakukan pemeriksaan Ultrasound Sonography (USG) terhadap calon bayi yang dikandungnya.

"Alhamdulillah, aktivitas padat tidak mengganggu kehamilan saya, bahkan kemarin saya periksa USG, calon bayinya ternyata laki-laki," tutur Sianit, sembari tersenyum.

Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

Sianit berharap, kehamilannya lancar hingga persalinan. Dan kelak anaknya tersebut bisa meneruskan perjuangan almarhum ayahnya.

"Semoga lancar hingga lahiran, juga bisa meneruskan perjuangan almarhum Mas Budi di sekolah," terang alumni MAN 1 Sampang tersebut.

Lukman (30) adik ipar Budi membenarkan kabar jenis kelamin calon keponakannya tersebut.

"Iya benar Mas, kemarin saya dan keluarga mengantar Mbak Sianit untuk periksa USG, Alhamdulillah calon bayinya laki-laki," terang laki-laki hobi sepakbola tersebut.

mendiang Achmad Budi Cahyanto. (Facebook)

Lukman juga mengaku bersyukur, kehamilan kakak iparnya tersebut terus diberikan kesehatan.

"Alhamdulillah, kandungan Mbak Sianit sehat meskipun aktivitas sehari-harinya sangat berat, apalagi hari pertama meninggalnya Mas Budi," terang Lukman.

Diakui Lukman, hingga hari keenam kepergian kakaknya, petakziah terus datang ke rumah.

"Tiap hari mas, dari pagi, gak berhenti, bahkan sampai malam," kata Lukman.

"Alhamdulillah dan terimakasih pada semua yang peduli dengan kepergian Mas Budi kami mohon maaf apabila dalam penyambutan kurang maksimal," tambahnya.

Baca: Lika-liku Hukum Tua di Minahasa Utara: Biaya Kampanye Rp 4 Miliar, Gaji Cuma Rp 2 Juta Per Bulan

Pelaku Dihukum
Sianit berharap siswa penganiaya suaminya menjalani proses hukum yang berlaku.

Harapan ini disampaikan menanggapi keinginan beberapa pihak agar pelaku penganiayaan terhadap suaminya, hanya direhabilitasi karena masih di bawah umur.

"Bagi saya ini tidak adil Mas, pelaku harus dihukum, karena perbuatan ini sampai menghilangkan nyawa," kata Sianit.

Sianit juga berharap agar proses hukum ini segera selesai dan menemui titik terang.

"Saya berharap proses hukum pelaku segera selesai, sehingga Mas Budi tenang di sana," tutur Sianit saat ditemui di rumahnya, Kleyang, Kabupaten Sampang.

Pelayat yang memadani kediaman almarhum guru Budi. (Surya)

Harapan yang sama juga disampaikan Lukman.

Ya kalau bisa dihukum seberat-beratnya, ini kan masalah nyawa mas, kalau cuma direhabilitasi, bagi kami tidak adil," terang pria menggunakan baju putih tersebut.

Saat ditanya informasi yang dia tahu kondisi terakhir tersangka inisial MH yang merupakan siswa SMAN 1 Torjun (SMATor), Sampang, Lukman mengaku kini tersangka sudah dipindahkan Rutan Kelas II B Sampang, Jalan Kiai Haji Wahid Hasim No 151, Sampang.

"Kemarin sepertinya sudah dipindahkan ke Rutan mas, tapi info pastinya belum tahu," terang Lukman.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman sudah menjelaskan kronologis penganiayaan terhadap Achmad Budi Cahyanto.

1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII.

Semua siswa diberi tugas melukis. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.

2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku.

3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.

4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.

5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.

6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur.

7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.

8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.

9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.

10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.

Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.

11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala.

Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.

12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.

13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya diSampang.

"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah. Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi.

Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.

"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Meski termasuk kategori di bawah umur, MH tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini