Berdasarkan Pasal 281 KUHP penari akan dikenakan hukuman selama 2,8 tahun penjara. Pada pasal 282 KUHP, pengunggah juga dikenai hukuman 2,8 tahun.
Pasal 533 KUHP, panitia atau penari dikenai hukuman 2 bulan. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE pengunggah akan dikenakan hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C UU No. 44 Tahun 2000 tentang pornografi, panitia penyelenggara akan dikenai hukuman 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar.
Pasal 34 jo Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, penari akan dikenakan hukuman 10 tahun denda Rp 5 miliar, serta Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi bagi para pengunggah dan panitia akan diketanakan hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar.