News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk sindiran joged jaruh tampak terpasang di Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar, Rabu (7/2/2018). Pemerintah tengah berpaya memberantas joged jaruh. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Berdasarkan Pasal 281 KUHP penari akan dikenakan hukuman selama 2,8 tahun penjara. Pada pasal 282 KUHP, pengunggah juga dikenai hukuman 2,8 tahun.

Pasal 533 KUHP, panitia atau penari dikenai hukuman 2 bulan. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE pengunggah akan dikenakan hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C UU No. 44 Tahun 2000 tentang pornografi, panitia penyelenggara akan dikenai hukuman 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar.

Pasal 34 jo Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, penari akan dikenakan hukuman 10 tahun denda Rp 5 miliar, serta Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi bagi para pengunggah dan panitia akan diketanakan hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini