Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan lanjut usia (lansia) asal Kampung Sabelit, Kecamatan Cipatujah akhirnya bisa menikah setelah dua bulan perkenalan di ladang sawah.
Bersama puluhan pasangan lainnya, Marsimon (60) dan Samiah (70) mengikuti nikah masal gratis yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hari ini Jumat (9/2/2018).
Acara tersebut digelar di Gedung Islamic Centre Yasika Mazalat, Jalan Raya Bojong Koneng, Kecamatan Singaparana, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas
Mempelai pria, Marsimon yang usianya lebih muda 10 tahun dari mempelai perempuan sudah pernah menikah sebanyak tiga kali.
Baca: Tak Tahan Suami Selingkuh dan Kerap Minta Jatah 5-8 Kali Sehari, Pedangdut ini Pilih Cerai
Dari pernikahan sebelumnya kakek Marsimon mengaku memiliki empat anak, dua cucu dan satu cicit.
Sedangkan nenek Samiah mengaku bahwa pernikahan kali ini adalah pernikahan keempat kalinya, setelah suami yang sebelumnya meninggal dunia. Nenek Samiah sudah memiliki empat anak, sebelaa cucu, dan empat cicit.
Meski usia mereka sudah tak lagi muda tapi semangat asmara tetap membara, keduanya menceritakan, bibit cinta bermula saat dua bulan lalu.
Samiah mengaku, dua bulan yang lalu kedùanya bertemu di ladang sawah milik Samiah.
Ia menceritakan kalau awalnya hanya pertemuan biasa, semakin kesini Marsimon sering menemui dirinya.
"Awal pertemuan saat meladang di sawah dua bulan lalu, bapaknya suka bantu saya melewati pematang sawah," kata Samiah sambil malu-malu.
Setelah mengalami kedekatan seiring berjalannya waktu, akhirnya keduanya memutuskan untuk melakukan pernikahan.
Beruntung disaat keduanya tak memiliki dana untuk menggelar pernikahan, pemkab menggelar acara nikah masal gratis.
"Alhamdulillah kami senang dan juga berterima kasih kepada pemerintah telah memberikan jalan untuk penikahan kami," ujar Samiah.
Saat akad nikah dilakukan, Marsimon sangat lancar mengucapkannya tanpa ada kesalahan.
Proses akad nikah disaksikan oleh anak beserta cucu kedua mempelai, yang menjadi saksi pernikahan pasangan usia lanjut tersebut adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir.
Keduanya merupakan pasangan tertua di antara 30 pasangan yang menikah masal hari ini, sedangkan pasangan termuda yang menikah masal hari ini adalah pasangan Alipan Nurpalah (22) dan Lia (18) asal Kecamatan Gunungtanjung.
Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Agus Abdul Kholik, kegiatan nikah masal hari ini sebagai upaya pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menghindari para pasangan menikah di bawah tangan alias menikah diluar hukum negara.
Agus mengatakan pernikahan hari ini segala sesuatunya diakomodir oleh pemkab Tasikmalaya termasuk biaya KUA.
"Para mempelai di akomodir pakainnya, mas kawin juga berupa seperangkat alat ibadah, termasuk biaya nikah sebesar Rp 600 ribu telah dibayar oleh pemerintah," ujarnya. (*)