News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Tewas Dianiaya Murid

Pasal Diubah, Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Hingga Tewas Terancam Hukuman Lebih Berat

Penulis: Aprilia Saraswati
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka bernisial H, seorang pelajar di SMA N 1 Torjun Sampang Madura Jawa Timur yang menganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolahnya hingga tewas kini terancam hukuman yang lebih berat.

Dilansir dari Kompas TV pada Kamis (8/2/2018) malam, awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca: Bandara Labuan Bajo akan Dilelang untuk Swasta Mulai Maret 2018

Akan tetapi, penyidik Polresta Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.


Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP.

Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara.
Baca selengakapnya >>

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini