News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kandang Kambing di Depan Rumah Hanya Kedok, Masroni Ternyata Memproduksi Arak Oplosan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mojokerto saat menggerebek rumah produksi minuman keras jenis arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/2/2018). SURYA/RORRY NURMAWATI

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto menggerebek rumah produksi minuman keras jenis arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penggerebekan ini, anggota Satsabhara berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Masroni Saiful Amin, yang juga pemilik pabrik.

Penangkapan pria asal Dusun Kembang, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya produksi minuman keras tanpa izin.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sabhara Polres Mojokerto kemudian mengecek ke lokasi pembuatan pada Jumat (9/2/2018) malam.

Baca: Cerita AKBP Untung Sangaji Digoda Banci dan Dipenjara Seminggu Lamanya

Benar saja, di lokasi petugas menemukan produksi minuman keras oplosan yang tidak memenuhi syarat kesehatan serta tidak dilengkapi izin sebanyak 41,958 liter dalam kemasan drum plastik.

Tak mau kecolongan, petugas langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

"Pelaku ini sudah memproduksi minukan keras jenis arak sejak tiga bulan terakhir. Kemampuan dia membuat arak, dipelajari secara otodidak," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (10/2/2018).

Di dalam rumah kosong seluas kurang lebih 15x25 meter persegi ini, pelaku membuat minuman keras jenis arak hasil racikan sendiri dengan dibantu dua orang pegawainya.

Baca: Ketika Jokowi Traktir Para Ulama Sumatera Barat Makan Siang di Restoran Padang

Dengan bahan baku air, gula, fermipan dan ragi, pelaku bisa memproduksi 84 kadus yang dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter setiap harinya.

"Dalam satu kardus ada 12 botol ukuran 1,5 liter. Dan satu kardus, oleh pelaku dijual dengan harga Rp 250 ribu kepada konsumennya," jelas mantan Kapolres Batu ini.

Ini artinya kata AKBP Leo, dalam satu bulan pelaku berhasil mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 5 juta.

Sedangkan hasil dari campuran bahan baku arak yang telah disuling dan siap dijual, pelaku memasarkan ke wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

Baca: Produser RTV Meregang Nyawa Ditabrak Mobil saat Bersepeda di Jalan Gatot Subroto

"Jadi hasil produksi minuman keras jenis arak ini, dijual oleh pelaku ke wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Tapi, pembelinya sendiri yang langsung datang ke sini," terangnya.

Sementara itu untuk menghilangkan bau hasil dari fermentasi minuman, pelaku menggunakan sebagian lahan depan rumah sebagai kandang kambing.

Tak tanggung-tanggung, ada 13 ekor kambing yang dipelihara untuk mengelabui warga selama ini.

"Supaya baunya tidak tercium, makanya saya kasih kandang kambing di teras depan rumah. Selama ini warga tahunya saya kerja mebel," kata pelaku kepada Harian Surya.

Ditanya soal keahlian dalam memproduksi minuman jenis arak, pria 35 tahun ini mengaku belajar secara otodidak.

Baca: Zumi Zola Terpaksa Beri Uang Ketok kepada Anggota DPRD Jambi

Hanya saja, ia sempat mendapatkan bantuan peralatan dari seorang kawannya di wilayah Tuban.

"Belajar sendiri, kalau alat-alatnya dikasih tau teman. Seperti beli botol, drum, kayak gitu," imbuhnya.

Dari penggerebekan ini, petugas berseragam korps cokelat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti, dua buah tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan, dua buah tandon ukuran 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap di kemas.

Selain itu, 186 drum plastik berisi racikan bahan setengah jadi sebagai bahan pembuatan arak, 51 bungjus fermipan, dua karung ragi seberat 49 kg, satu unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak dan beberapa puluh botol plastik kemasan 1,5 liter.

Akibat dari perbuatan ini, pelaku mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal berlapis tentang pangan dan perdagangan. (Surya/Rorry Nurmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini