TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasca-pengumuman KPU Sumut bahwa Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih, tidak memenuhi syarat, tersebar foto-foto Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) JR Saragih.
Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 itu tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.
STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.
Selain foto STTB, beredar juga foto daftar nilai hasil evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas) JR Saragih.
Setelah mengikuti Ebtanas mulai 7 Mei sampai 17 Mei, maka diketahui bahwa JR yang sewaktu SMA ikut program Ilmu-ilmu Biologi mendapat total nilai 42,60 atau sedikit di atas nilai rata-rata.
Bupati Simalungun itu mendapat nilai paling tinggi untuk mata ujian Bahasa Inggris, yaitu 6,75, Biologi, ia mendapat nilai 6,25 dan paling rendah yang ia dapat adalah mata ujian kimia dengan nilai 5,50.
Meskipun nilai akademiknya pas-pasan sewaktu SMA, JR Saragih dikemudian harinya terbukti sukses.
Baca: Politisi DPR Ini Sayangkan JR Saragih Tak Lolos Cagub Sumut
Setelah tamat SMA, JR bergabung dengan TNI Angkatan Darat. Sejumlah penugasan yang pernah dijalaninya antara lain jadi personel Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dan Komandan Subdenpom Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Purwakarta, Jawa Barat.
Usai menjalani tugas sebagai Komandan POMAD, JR memutuskan untuk mengakhiri kariernya di militer.
Ia memilih mengembangkan usaha yang sudah dirintisnya, yaitu klinik kesehatan di Purwakarta.
Sebuah klinik yang dia dirikan dengan mengumpulkan gajinya demi membantu warga yang kesulitan mengakses mahalnya layanan kesehatan.
Tahun 2004, klinik itu berhasil dikembangkan JR menjadi Rumah Sakit dengan nama RS Efarina Etaham. Pada 2008, RS Efarina memperoleh akreditasi RS tipe A.
Saat ini, RS Efarina Etaham sudah berdiri di berastagi kabupaten karo dan pangkalan kerinci riau. Dengan RS ini, JR mendirikan SMA/SMK Plus Efarina dan Universitas Efarina.
KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.
Baca: Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang Bakal Terganjal Kasus Ijazah Palsu
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.
Tidak terima dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut,JR Saragih akan menggugat,
"Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu," kata JR Saragih yang mengaku sudah mengantarkan ijazah sesuai yang diminta penyelenggara Pilkada.
"Akan segera dimasukkan (gugatannya)," tambah Bupati Simalungun itu.
Terkiat dengan persoalan ini, JR menghimbau kepada para pendukungnya untuk tetap tenang.
"Semua saya minta kondusif. Biarlah hukum yang berbicara," ujarnya. (ton/tribun-medan.com)