News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Ternyata Spesialis Penipu Karyawan Hotel yang Diinapinya, Begini Modusnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Reskrim Polsek Mantrijeron saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penipuan karyawan sebuah Hotel di Mantrijeron. Nampak pelaku yang mengenakan kaus tahanan warna putih sedang menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Usai diinterograsi lebih mendalam oleh penyidik Reskrim Polsek Mantrijeron, pelaku penipuan Satria Ariandana alias Anggi Setyawan (25), warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku telah melakukan penipuan lebih dari sekali.

Bahkan diketahui pula bahwa pelaku memang sengaja menyasar karyawan penginapan yang diinapinya.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Agus Setya Budi menuturkan, bahwa pelaku mengaku pernah menggasak dua unit sepeda motor milik karyawan sebuah homestay di Mantrijeron dan karyawan Omah Heritage di Pakualaman.

"Jadi sudah tiga kali sama yang kemarin, sebelumnya pernah membawa kabur dua motor punya karyawan penginapan yang diinapinya baik di Mantrijeron sama Pakualaman, kalau motornya sudah dijual pelaku seharga Rp 1,8 juta dengan cara COD," katanya, Kamis (15/2/2018).

Diungkapkan oleh Kapolsek, dalam melakukan aksinya pelaku memang menjadi tamu di penginapan yang dijadikan sasarannya.

Usai menginap, pelaku selalu mendekati seorang karyawan dengan tujuan agar percaya kepadanya dan berujung dengam meminjam smartphone atau sepeda motor kepada karyawan dengan tujuan akhir dibawa kabur pelaku.

"Bisa dikatakan pelaku ini spesialis menipu karyawan homestay atau hotel, karena semua korbannya karyawan di tempat yang diinapinya.

Motifnya ya karena butuh uang, kan dia ini hidupnya pindah-pindah kalau di Yogya, nginapnya juga selalu pakai identitas palsu dan mbayar juga kan," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, karena terbukti bersalah dan melanggar hukum. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

"Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara" pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini