News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Lampung Tengah

Di 5 Lokasi Penggeledahan, KPK Angkut 7 Buah Koper

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang DPRD Lamteng disegel

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Lampung Tengah. Kali ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.

Setidaknya ada tujuh koper berkas berisi barang bukti dibawa keluar oleh penyidik KPK terkait dugaan suap eksekutif kepada legislatif.

Lima tempat yang digeledah adalah Gedung Kantor Bupati, Gedung DPRD, Nuwo Balak Sesat Agung, Dinas Bina Marga, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca: Pernikahan Anak Bos Batubara Bak Dongeng Cinderella, Dari Mobil Roll Royce Hingga Via Vallen

Penggeledahan yang dilakukan hampir bersamaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB, Sabtu (17/2/2018).

Penggeledahan ini terkait dugaan suap dari eksekutif kepada DPRD untuk memuluskan langkah Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.

Bupati Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman, disangkakan sebagai pemberi suap.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga dan anggota DPRD, Rusliyanto, selaku penerima suap.

Di kantor Dinas Bina Marga Lamteng, di kawasan Bandar Jaya Barat, ada lima anggota KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan.

"Ada lima orang (anggota KPK) di dalam gedung. Hampir semua ruang digeledah, mulai dari ruang kepala dinas (Taufik Rahman yang sudah ditahan), ruang kepala-kepala bidang, lantai satu dan lantai dua," terang seorang penjaga kantor kepada sejumlah awak media, Sabtu.

Baca: Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati, Ini Akibat yang Terjadi Setelah 28 Februari

Sekitar pukul 12.00 WIB, empat penyidik KPK dengan mengenakan rompi berwarna cream kemudian berpindah ke Gedung Kantor Dinas PUPR, yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kantor Dinas Bina Marga.

Satu jam menggeledah kantor Dinas PUPR, tim komisi antirasuah itu kembali ke kantor Bina Marga. Tidak ada satu pun dokumen atau berkas dibawa keluar kantor Dinas PUPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini